4 min Reading
26
Comments
Ah hai sobat, lama tidak membagikan artikel di blog ini dikarenakan saya sedang mondar-mandir di dunia nyata.
Sobat, pernah terpikirkan tidak mengapa lampu belakang kendaraan itu selalu berwarna merah? saya pun pertama kali kepikiran hal ini ditanyai oleh anak SD di komplek sekolahan saya mengajar.
Saya hanya jawab, biar keren dong haha (begonya kelihatan). Nah sobat, berdasarkan pertanyaan itu saya pun mencari kebenarannya.
kemudian berkembang menjadi mengapa adakah standar untuk warna tersebut?
lampu belakang yang merah, lampu belok yang jingga dan lampu depan yang berwarna kuning.
nah sobat penasaran? yuk mari disimak lanjut.
Tahukan sobat bahwa ternyata pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yakni konvensi mengenai kendaraan di jalan raya.
Yang kita tahu bahwa pertemuan tersebut adalah cikal bakal dari aturan lalulintas seluruh dunia. Termasuk Indonesia.
Konvensi ini kemudian mengesahkan warna merah wajib digunakan sebagai lampu belakang kendaraan.
Ternyata jawabannya adalah hasil dari studi yang dilakukan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) selama beberapa tahun.
Seorang fisikawan yang bernama Terry Mart mengatakan, unsur cahaya kuning pada lampu sein memiliki panjang gelombang 0,58 mikron, dengan tingkat sensitivitas terhadap mata manusia sebesar 0,85 (skala 1.0).
Artinya jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein dengan unsur warna demikian, spektrumnya tak kalah panjang yaitu 570-590 nm. Inilah mengapa merah dan kuning dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.
Nah sobat bisa melihat warna dibawah ini beserta dengan frekuensi gelombangnya.
Jika sobat cermati daftar di atas, panjang gelombang dari tiap spektrum warna pada tabel di atas, warna merah memiliki panjang gelombang yang paling panjang dibandingkan dengan warna lainnya.
Bumi, dikelilingi atmosfer. Cahaya yang melewati atmosfer akan dihamburkan. Besarnya penghamburan cahaya tergantung dari warnanya. Warna merah adalah warna yang paling sedikit dihamburkan, sehingga dapat merambat dengan jarak yang lebih jauh dibandingkan warna lainnya.
Dengan begitu orang dapat melihat tanda peringatan dan bisa berhati-hati dari jarak yang jauh.
Jika sobat mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami ‘kebutaan sesaat’, kurang lebih selama 3 detik.
Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang berkendara. Hal ini dikarenakan pupil mata sensitif terhadap cahaya langsung.
Di Indonesia sendiri hal ini sudah disahkan dalam UULLAJ pasal 285 yang isinya adalah:
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah sobat adakah kalian yang gemar memodifikasi kendaraan kalian?
perhatikanlah hal ini, jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain ya.
Salam Bohay.
tahukah kamu
Sobat, pernah terpikirkan tidak mengapa lampu belakang kendaraan itu selalu berwarna merah? saya pun pertama kali kepikiran hal ini ditanyai oleh anak SD di komplek sekolahan saya mengajar.
"Pak, kok lampu mobil itu merah kenapa?"
Saya hanya jawab, biar keren dong haha (begonya kelihatan). Nah sobat, berdasarkan pertanyaan itu saya pun mencari kebenarannya.
kemudian berkembang menjadi mengapa adakah standar untuk warna tersebut?
lampu belakang yang merah, lampu belok yang jingga dan lampu depan yang berwarna kuning.
nah sobat penasaran? yuk mari disimak lanjut.
Tahukan sobat bahwa ternyata pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yakni konvensi mengenai kendaraan di jalan raya.
Yang kita tahu bahwa pertemuan tersebut adalah cikal bakal dari aturan lalulintas seluruh dunia. Termasuk Indonesia.
Konvensi ini kemudian mengesahkan warna merah wajib digunakan sebagai lampu belakang kendaraan.
Nah, mengapa konvensi tersebut memilih warna terkait untuk standar lalulintas?
Ternyata jawabannya adalah hasil dari studi yang dilakukan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) selama beberapa tahun.
Seorang fisikawan yang bernama Terry Mart mengatakan, unsur cahaya kuning pada lampu sein memiliki panjang gelombang 0,58 mikron, dengan tingkat sensitivitas terhadap mata manusia sebesar 0,85 (skala 1.0).
Artinya jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein dengan unsur warna demikian, spektrumnya tak kalah panjang yaitu 570-590 nm. Inilah mengapa merah dan kuning dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.
Nah sobat bisa melihat warna dibawah ini beserta dengan frekuensi gelombangnya.
Merah: 620-750 nm
Jingga: 590-620 nm
Kuning: 570-590 nm
Hijau: 495-570 nm
Biru: 450-495 nm
Ungu: 380-450 nm.
Jika sobat cermati daftar di atas, panjang gelombang dari tiap spektrum warna pada tabel di atas, warna merah memiliki panjang gelombang yang paling panjang dibandingkan dengan warna lainnya.
Bumi, dikelilingi atmosfer. Cahaya yang melewati atmosfer akan dihamburkan. Besarnya penghamburan cahaya tergantung dari warnanya. Warna merah adalah warna yang paling sedikit dihamburkan, sehingga dapat merambat dengan jarak yang lebih jauh dibandingkan warna lainnya.
Dengan begitu orang dapat melihat tanda peringatan dan bisa berhati-hati dari jarak yang jauh.
Apa yang terjadi jika kita memodifikasi warna lampu belakang kita? misalkan menjadi putih.
Jika sobat mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami ‘kebutaan sesaat’, kurang lebih selama 3 detik.
Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang berkendara. Hal ini dikarenakan pupil mata sensitif terhadap cahaya langsung.
Di Indonesia sendiri hal ini sudah disahkan dalam UULLAJ pasal 285 yang isinya adalah:
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
WALA BUSET BOY!
Nah sobat adakah kalian yang gemar memodifikasi kendaraan kalian?
perhatikanlah hal ini, jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain ya.
Salam Bohay.
26 comments
Sebenarnya aku sudah tahu sih jawabannya. Namun, memang sih, segala sesuatu yang diciptakan oleh pabrik mobil pasti bertujuan untuk safety riding. Jadi alanglah baiknya jika disyukuri saja segala ciptaan pabrik itu.
ReplyDeletesemuanya memang sudah direncanakan dian ditimbang gan.
DeleteKirain hanya karena warna merah itu paling mencolok, ternyata ada penjelasan ilmiah dan logis juga dan dibakukan di seluruh dunia.
ReplyDeletewarna yang mencolok itu karena panjang gelombangnya gan
DeleteWahh terndyata ada alasann ilmiahh yah kirain cuma buat ggayaan doangg.
ReplyDeleteBtw lampu sein belok kiri kanan punyaku warnaa hijau lonh. Motor si tapinya..
tapi coba bongkar batok lampunya, pasti itu bohlam lampu sein tetap warna jingga
DeleteAku dulu nyesel banget ganti lampu sen kanan kiri dgn warma putih. Akhirny Orang ga liat aku mau belok kalo siang hari akhirnya kecelakaan aku di tabrak dr belakang. Memang bener standard itu uda yang paling aman
ReplyDeletenah, ini buktinya!
Deleteterima kasih sudah share bukti pengalaman di lapangan ya mbak
Di Indonesia, para anak alay masih banyak yg Gagal Paham tentang lampu warnaerah pada bagian belakang, sehingga modif nya lampu warna putih yg bisa bikin pengendara belakang silau.
ReplyDeleteLalu saat di tabrak oramg akibat lampu yg silau, dgn berani dan tanpa rasa malu di menyalahkan orang yg tabrak pantat kenderaannya.
dulu saya juga begitu gan hehehe
DeleteSaya kira, karena merah adalah warna yang mencolok, maka dibuatlah lampu belakang berwarna merah. Jadi supaya keliatan, gitu. Ternyata ada penjelasan ilmiahnya ya...
ReplyDeleteKadang suka gemes sama pemilik kendaraan yang mengganti lampu yang bukan standar. Beberapa kali silau karena lampu yang terlalu terang atau berwarna putih. Padahal bahaya ya...bisa menyebabkan kebutaan sesaat.
tapi perkiraan apa yang membuat pabrikan honda sekarang menggunakan warna putih untuk lampu jalan depan..
Deletememang sih lebih terang. apa karna menggunakan teknologi LED ya?
wah saya tahu ternyata warna-warna lampu pada kendaraan tsbt sudah diatur sedemikian rupa dengan penjelasan ilmiah yang membuka wawasan. tapi benar juga, saya pernah melihat mobil yang lampu belakangnya diganti warna dan itu sangat menggangung pandangan mata
ReplyDeleteaduh saya pernah sebel banget dengan pengendara motor yang memodifikasi lamp depan motornya menjadi berpendar gitu...
ReplyDeleteketika memantul ke lampu sen kita membuat silau
rasanya pengin damprat orang kampungan yang sok keren tapi bikin repot orang lain
Kalo warna kuning..bisa menembus kabut katanya...ya...
ReplyDeleteTernyata ada teorinya gak ngasal he2
Eh komenku kmrn masuk ga ya. Terry Mart, itu orang Indonesia loh. Keren kan! Profersor Fisika dari UI.
ReplyDeleteIni juga yang pernah saya tanyakan ke kakak saya karena beliau dosen tekfis.
ReplyDeleteDan ternyata masih banyak juga lampu modifan...
(termasuk mobil saya)
Awww~~
Heuu...
Kadang pertanyaan anak kecil itu kriyis yah dan tidak terpikirkan oleh oang dewasa, ternyata lampu belakang merah itu memang ada tujuannya
ReplyDeleteWah informasinya bermanfaat banget mas, aku paling sebel deh kalo lagi di jalan raya ketemu sama pengendara (khususnya motor) yang sering bagnet modifikasi lampunya jadi warna putih terang yang bikin mata silau banget.
ReplyDeleteDan mereka-mereka itu kadang gak tau dampaknya bisa membahayakan pengguna jalan yang lain ya.
Aku sudah menduganya tapi tentu saja tanpa tahu alasan ilmiahnya soal cahaya, warna dan spektrum itu.
ReplyDeleteBtw aku suka kagum dengan anak kecil. Mereka itu pembelajar sejati. Rasa ingin tahu mereka sangat besar dan dunia di mata mereka itu terlihat ajaib
Aku mah selama ini tidak pernah mempertanyakan masalah warna lampu kendaraan. Ternyata alasannya bisa segitunya ya, untung aku ga kepikiran ngerubah tu warna hehe
ReplyDeleteWarna dari perusahaan ternyata yg terbaik
Diriku ngga pernah sih ngemodif kendaraan. Standar darinparikan sehingga aman dijalan raya. Ku percaya setiap hal yangvdipasang dikendaraan sudah melalui proses panjang penelitian sehingga pas. Sepertinya dari rumus kimia, fisika sampe biologi yangvdipake mampu menjawab kenapa merah, kuning bahkan hijau.
ReplyDeleteDiriku ngga pernah sih ngemodif kendaraan. Standar darinparikan sehingga aman dijalan raya. Ku percaya setiap hal yang dipasang dikendaraan sudah melalui proses panjang penelitian sehingga pas. Sepertinya dari rumus kimia, fisika sampe biologi yangvdipake mampu menjawab kenapa merah, kuning bahkan hijau.
ReplyDeleteagak horor sih kalo nemu pengendara mobil yang suka modif mobil dengan tidak memikirkan tingkat keselamatan pengemudi lain. Lebih baik kalo yang suka modif mobil lampu bawaan mobil jangan diganti biar semuanya aman kita aman dan pengemudi dibelakang kita aman dan tidaki terjadi kecelakaan
ReplyDeleteAturan lalu lintas di INDONESIA setauku itu bawaan Belanda. Mengenai modif kendaraan sah2 aja selama gak ngeganti warna lampu. Soalnya bahaya, bikin silau parah..
ReplyDeleteMakkk, Ga nyangka sedalam itu kisah di balik lampu merah...
ReplyDeleteSemoga sanksi yang disebutkan benar-benar bisa tireapkan real di masyarakat kita.
*mungkin nanti bila KKN ga ada lagi wkwkwkwkwk